RADARSEMARANG.COM, Magelang – Wacana perluasan wilayah yurisdiksi Kota Magelang ditindaklanjuti Pengadilan Agama setempat. Ketua PA Magelang Septianah berkoordinasi dengan Ketua PN Kota Magelang Rios Rahmanto untuk membicarakan hal tersebut (11/4).
Ketua PA Magelang Septianah menjelaskan dari koordinasi tersebut perlu pertemuan empat lembaga yudikatif di Kota Magelang. Yakni Polres Magelang Kota, Kejari Kota Magelang, PA Kota Magelang dan PN Kota Magelang. Nantinya empat lembaga ini akan merumuskan semacam proposal untuk Bupati Magelang. “Agar nantinya wilayah yurisdiksi ini dapat seragam antara empat lembaga yudikatif tersebut,” jelasnya.
Sampai saat ini, hanya Polres Magelang Kota yang mendapat wilayah yurisdiksi pada Kabupaten Magelang. Padahal fungsi dari empat lembaga yudikatif ini juga sama pentingnya.
PA Magelang juga membahas penetapan radius biaya perkara secara bersama agar pertanggungjawaban biaya perkara lebih akuntabel. Tidak terjadi perbedaan antara PA dan PN terkait radius biaya perkara.
Ia berharap koordinasi tersebut dapat menyamakan persepsi. Serta mempererat tali silaturahmi sebagai lembaga satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. (rfk/lis)