26.6 C
Semarang
Saturday, 21 December 2024

BPJS Kesehatan: Bisa Cicil Tunggakan Iuran JKN-KIS

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – BPJS Kesehatan menggulirkan  program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Sebuah program khusus bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) semua kelas yang menunggak iuran 4-24 bulan. Dengan program ini, iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa dicicil, tanpa bunga.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani berharap program Rehab ini meringankan  beban peserta, khususnya bagi yang memiliki tunggakan sangat besar. Tidak dipungkiri, masyarakat peserta JKN-KIS mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi Covid-19.  Kemampuan membayar iuran ikut berkurang. Program Rehab diharapkan solutif bagi peserta.

“Dengan program Rehab, peserta lebih ringan dalam membayar dan  dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,”  jelas Riri—sapaan akrabnya, Minggu, (11/4).

Riri menjelaskan alur pengajuan program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN. Pengguna aplikasi dapat memilih fitur Rencana Pembayaran Bertahap. Setelah muncul tagihan tunggakan iuran, peserta dapat memilih jangka waktu pembayaran. Skema pembayaran bertahap ini tersedia mulai dari dari dua bulan, sampai masa penyelesaian maksimal 12 bulan. Setelah semua proses pendaftaran telah diikuti, pengguna Mobile JKN akan mendapatkan kepastian lolos pendaftaran program Rehab. Dengan muncul tampilan “berhasil” pada aplikasi Mobile JKN.

“Pembayaran tunggakan bertahap ini sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga,” jelasnya.

Lalu kapan kepesertaan aktif kembali? Riri menjelaskan, kartu JKN-KIS akan kembali aktif setelah peserta menyelesaikan tunggakan iuran. Termasuk membayar tagihan bulan berjalan. “Status kepesertaan akan aktif kembali, apabila seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas,” imbuhnya.

Komitmen peserta sangat dibutuhkan ketika mengikuti program ini. Apabila peserta lupa akan kewajiban tersebut, peserta dapat melakukan pendaftaran kembali apabila sisa jumlah tunggakannya lebih dari 3 bulan. Tunggakan yang menjadi dasar perhitungan adalah sisa  tunggakan setelah dikurangi pembayaran yang telah  dilakukan sebelumnya. “Setelah melakukan pendaftaran, maka peserta dapat  melakukan pembayaran tunggakan kembali pada bulan  tersebut.”

Menurut Riri, program Rehab ini tidak saklek. Peserta bisa melakukan percepatan pelunasan. Caranya mudah. Peserta tinggal memilih fitur pelunasan pada menu Pembayaran Tunggakan Bertahap, di aplikasi Mobile JKN. “Segera manfaatkan program Rehab ini, dengan memulai mengunduh aplikasi Mobile JKN,” ajaknya.

Namun demikian, peserta yang melunasi tunggakan dan membayar iuran berjalan tetap dikenakan denda pelayanan, jika mengakses rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari sejak pelunasan. (put/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya