RADARSEMARANG.COM, Magelang – Empat pelajar ditangkap Polres Magelang Kota. Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua bilah celurit dan satu potong shock breaker. Mereka mengeroyok seorang remaja di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu (27/2) dini hari
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berinisial YMS, 18, dan HRI, 16, merupakan warga Kota Magelang. Sedangkan RPP, 13, dan AAH, 15, merupakan warga Kabupaten Magelang.
Mereka saat ini masih berstatus pelajar di Kota Magelang. Mereka mengeroyok korban AHR, 14, warga Kabupaten Magelang.
“Pelaku ini mengira AHR merupakan salah satu anggota dari komplotan geng Gaza 14,” terang Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers di Aula Polres Magelang Kota Kamis (7/4).
Berdasarkan keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang (geng Gaza 14) yang akan membuat onar di Kota Magelang. Kemudian YMS bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut.
“Ada sekitar 30 orang berangkat dari Kuliner Lembah Tidar Magersari dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor,” ucap Kapolres.
Sekitar Minggu dini hari (27/2) sekitar pukul 00.15, rombongan YMS melintas di Jalan Panembahan Senopati. YMS, RPP, dan AAH yang berboncengan tiga bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.
Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR. Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban. Korban mengalami luka di punggung sebelah kanan. Namun, setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.
Sambil tertunduk YMS menjelaskan alasan melakukan konvoi di malam hari, karena dapat info dari grup WA. Kabarnya ada geng yang bernama Gaza 14 mau bikin onar di Kota Magelang. “Saya bersama teman-teman lainnya yang tergabung dalam grup Destroyer melakukan konvoi untuk mencegah mereka,” ujarnya.
YMS mengaku dirinya ikut grup ini baru beberapa minggu saja. Geng ini merupakan grup whatsapp gabungan grup futsalan siswa SMP se-kota Magelang yang jumlah anggotanya sekitar 50 orang. Ia mengira saat terjadi tabrakan motor mereka berasal dari kelompok tersebut. “Ternyata bukan,” akunya.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arifin menambahkan empat pelaku ini berhasil diamankan 11 Maret 2022 di rumahnya masing-masing. Sampai saat ini polisi masih mengejar satu pelaku inisial F, 16, warga Kota Magelang yang masih buron.
Empat pelaku ini akan dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 72 juta. “Penerapan hukum tetap berjalan, namun dengan berlandasan UU Perlindungan anak,” jelasnya. (rfk/ton)