RADARSEMARANG.COM, Magelang – Satlantas Polres Magelang Kota sehari menilang 60 sampai 100 pengendara motor mobil yang melanggar lalu lintas. Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Supriyanto mengatakan penindakan pelanggaran menerapkan aplikasi Go Sigap atau Mobile Sigap. Karena penggunaan CCTV atau ETLE belum maksimal. Hanya memantau di satu tempat. “Sedangkan untuk kamera Kopek bisa ke seluruh area. Namun kita terbatas dengan sarana kamera. Jadi kita memadukan dengan aplikasi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan aplikasi ini sudah digunakan di seluruh Jawa Tengah. Dengan Mobile Sigap pihaknya bisa menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Nantinya Satlantas membentuk tim yang akan melakukan patroli. Apabila ditemukan pelanggaran kasat mata, misalnya tidak memakai helm, berboncengan tiga, tidak pakai spion, petugas akan langsung mengambil foto (capture) melalui kamera Mobile Sigap. “Kita mencatat sehari bisa 100 pelanggar yang tercapture,” ujarnya.
Apabila pelanggaran tercapture oleh kamera, nanti akan jelas terlihat nomor polisi kendaraan dan bentuk pelanggarannya. Termasuk juga lokasi dan jam, akan langsung terdata dan diinput di aplikasi. Ia menekankan dalam bertugas tetap mengedepankan sikap humanis.
“Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas terus kita lakukan. Dalam melakukan penindakan kita tetap kirimkan surat tilang untuk dikonfirmasi kepada pihak terkait. Kemudian membayar tilang secara online bisa melalui bank,” jelasnya. (rfk/lis)