25 C
Semarang
Tuesday, 15 April 2025

Siap Layani PKKPR dan PBG

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Bumi Kyai Sepanjang. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengurus perizinan. Seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan rekomendasi teknis persetujuan bangunan gedung (PBG)—dulu bernama izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala DPUPR Kota Magelang MS Kurniawan menjamin pelayanan PKKPR dan PBG akan lebih cepat selesai. Karena beberapa instansi yang mengeluarkan izin berada dalam satu ruang di MPP. Hal ini memudahkan koordinasi. Dan mempercepat pengurusan.

“Seperti penerbitan PBG, harus ada dokumen lalu lintas yang dikeluarkan Dishub, dan dokumen lingkungan yang dikeluarkan DLH,” ujarnya.

Namun demikian, penerbitan kedua izin tersebut tidak bisa buru-buru. Perlu ada kajian yang mendalam. Juga kehati-hatian. Seperti standar operasional prosedur (SOP) pelayanan PKKPR paling lama 20 hari, dan rekomendasi teknis PBG sekitar 30 hari.

“Untuk PKKPR sedikit lebih lama, karena harus ada survei lokasi yang tidak bisa dilakukan di MPP, dan harus ada rapat forum penataan ruang, dan sebagainya,” tandasnya. (put/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya