RADARSEMARANG.COM, Magelang – Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengajak notaris ikut memajukan kota. Sebab Pemkot Magelang tidak bisa menjalankan pemerintahan sendiri tanpa peran serta masyarakat.
Hal itu diungkapkan wali kota dalam acara Ngopi Bareng Pak Wali dengan Notaris/PPAT se-Kota Magelang di Taman Kyai Langgeng, Rabu (23/2). Pada kesempatan tersebut hadir pula Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur dan pejabat pendamping. Selain untuk menjalin silaturahmi, forum ini untuk menyatukan persepsi bersama komponen penting pemerintahan. Yaitu para notaris sebagai perpanjangan tangan negara dan mitra pemerintah daerah.
“Notaris perlu sekali diajak ngomong, dan ini forum yang pas untuk kita saling berdiskusi. Apa yang diinginkan atau masukan apa dari notaris untuk pemerintah bisa disampaikan di forum ini,” ujar dokter Aziz di hadapan para notaris.
Dia menuturkan, ketika bertemu notaris di lapangan mengeluhkan beberapa hal. Seperti pajak yang tinggi saat transaksi jual beli tanah. Maka, di forum Ngopi Bareng ini diharapkan ada solusi agar tidak ada keluhan.
“Pemkot perlu sekali masukan dari notaris dan juga profesi lain yang kemudian perlu ditindaklanjuti. Sebelumnya kita sudah berkumpul dengan dokter dan kontraktor. Semua kita diskusikan apa yang menjadi ide, gagasan, dan masukan kepada pemerintah bisa kita tindaklanjuti,” katanya.
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati mencermati beberapa permasalahan di masyarakat. Salah satunya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB yang disampaikan ke masyarakat pada bulan Januari lalu.
Penyesuaian NJOP ini untuk melaksanakan imbauan dan arahan dari KPK pada saat MCP Korsupgah ke Kota Magelang. Karena NJOP di Kota Magelang saat ini dinilai belum sesuai.
“Masyarakat ada yang langsung membayar ke BPKAD ada juga yang mengajukan permohonan keringanan,” paparnya. Pemkot membuka masukan dari para notaris terkait permasalahan tersebut.
Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Magelang Hendra Setawidjaja mengemukakan usulan pengurangan pajak dan pemangkasan birokrasi dengan pengajuan permohonan langsung ke BPKAD tidak perlu sampai wali kota.
“Perlu sosialisasi secara gencar kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak terlalu kaget,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, BPKAD akan mengkaji lebih lanjut terkait regulasi yang mengaturnya. Pemkot sudah menyiapkan tim termasuk Bagian Hukum untuk memverifikasi dan mengharmonisasi peraturannya, agar sesuai dengan prosedur.
“Untuk sosialisasi, telah dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan pada Desember 2021. Selanjutnya 13 Januari 2022 juga mengundang pengurus PPAT. Ketiga, di 21 Januari kita mengumpulkan notaris dan PPAT,” papar Susilowati.
Tidak hanya di situ, sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga level terkecil di masyarakat.
“Sampai tingkat kelurahan, RW dan RT kita minta teman-teman di sana untuk ikut serta menyosialisasikannya,” tandasnya. (put/lis)