30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

9.150 Dokumen Cerai Lama Dibakar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Sebanyak 9.150 lembar blangko akta cerai lama di Pengadilan Agama Magelang dimusnahkan. Di depan kantor Pengadilan Agama Magelang, dokumen akta cerai lama sejumlah 61 bundel dimusnahkan dengan cara dibakar. Ketua PA Magelang Hermin Sriwulan memimpin langsung jalannya pemusnahan blanko akta cerai tersebut.

Hermin Sriwulan menyampaikan pemusnahan blanko akta cerai ini didasarkan pada surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 Juli 2020. Dengan diterbitkannya blanko akta cerai format baru, secara otomatis blangko akta cerai format lama sudah tidak digunakan lagi. Blangko akta cerai yang dimusnahkan adalah blangko dari 2006 hingga 2019.

“Hal ini juga kita lakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penerbitan akta cerai yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum melakukan pemusnahan, pihaknya mengawali kegiatan dengan mengecek dan menghitung langsung jumlah akta cerai yang akan dihapus. Kedua saksi melakukan pencocokan dan penyesuaian antara jumlah fisik blangko akta cerai dengan daftar yang sudah dibuat dan akan ditandatangani di berita acara pemusnahan.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan ada kevalidan data antara yang tertulis di berita acara dengan jumlah fisik blangko yang akan dimusnahkan,” ujarnya. (rfk/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya