RADARSEMARANG.COM, Magelang – Akibat mengeroyok pengemudi ojek online, tiga pemuda diringkus Satreskrim Polres Magelang Kota. Ketiga tersangka adalah AI, 19, warga Cacaban Magelang Tengah; AS, 18, warga Payaman, Kabupaten Magelang, dan RR, 16, warga Boton, Magelang Tengah.
Ketiga tersangka ini melakukan aksi pemukulan kepada pengemudi ojek online Bernama Deni Setyawan Minggu (23/1) pukul 03.00 dini hari di Jalan Raya Bandongan – Kaliangkrik, Dusun Jati, Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan.
“Mereka diamankan polisi, Minggu (23/1) siang saat mau pulang ke rumahnya,” ucap Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Sri Wigiyanti saat konferensi pers di aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (27/1).
Selain ketiga tersangka ini, menurut keterangan korban Deni Setyawan ada lima sampai enam orang yang melakukan pemukulan. Di lokasi ada 10 pemuda yang sedang nongkrong. Salah satu dari mereka ini tanpa alasan melempar batu dan mengenainya.
“Saya berputar arah dan menanyakan alasan melempar batu, namun seketika lima sampai enam orang ini menyerang saya,” jelas Deni Setyawan, driver ojol yang juga hadir saat konferensi pers itu.
Kabag Ops Polres Magelang Kota Kompol Sri Wigiyanti mengatakan berdasarkan laporan dari saksi dan korban, kemudian petugas piket Polsek Bandongan mendatangi TKP. Dan hanya didapatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam AA 4585 BB. Kemudian dua orang tersangka diamankan sore hari. Sedangkan tersangka yang dibawah umur menyerahkan diri diantar orang tuanya.
“Motif yang dilakukan tersangka ini berupa teror kepada pengguna jalan. Apalagi sebelum melakukan pelemparan gerombolan ini sempat meneguk miras,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Satu tersangka yang masih di bawah umur ini proses hukumnya akan menyesuaikan UU Perlindungan Anak. “Jadi kita serahkan ke PPA untuk penanganannya,” ujarnya.
Kasatreskrim AKP Muhammad Arifin Suryani mengatakan sampai ini anggotanya masih akan terus melakukan pengejaran pada tersangka lainnya. “Kita akan melakukan tindakan tegas kepada semua pelaku kriminal di jalan. Oleh sebab itu, untuk tersangka lainnya bisa menyerahkan diri,” ujarnya. (rfk/lis)