RADARSEMARANG.COM, Magelang – Mengawali 2022, Pengadilan Agama (PA) Magelang berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang bersengketa dalam perkara cerai gugat yang diajukan pekan lalu (10/1).
Dalam 40 menit mediasi berlangsung dari pukul 10.00, hakim PA Magelang Muhamad Ainun Najib berhasil mendamaikan pasangan MY (istri) dan RB (suami) yang sudah 10 tahun menikah dengan ditandai pencabutan gugatan dari pihak istri. Ia menjelaskan alasan perceraian ini disebabkan nafkah suami kurang dan sering salah paham antara keduanya.
“Alhamdulillah kedua pasangan ini sepakat untuk melanjutkan bahtera rumah tangganya,” ujar Ainun Najib yang juga sebagai Humas PA Magelang kepada wartawan koran ini, Selasa (18/1).
Najib mengatakan kunci keberhasilan dalam mediasi perkara perceraian ada pada pasangan itu sendiri. Kunci sukses mediasi berhasil ada tiga, yakni adanya keinginan dari kedua belah pihak untuk saling menerima, memaafkan, dan mengasihi satu sama lain. “Tanpa adanya ketiga hal ini, seberusahanya mediator pasti akan kesulitan untuk mendamaikan,” jelasnya.
Ia mengaku keberhasilan mediasi ini awal yang baik bagi PA Magelang. Ini menjadi mediasi pertama tahun 2022. Najib menambahkan selama awal 2022 sudah ada 19 kasus perceraian yang masuk ke PA Magelang. Enam kasus sudah minutasi, lima dikabulkan dan satu dicabut. “Cerai gugat ada 16 kasus, dan cerai talak tiga kasus,” imbuhnya. (rfk/lis)