31.8 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Asimilasi Bukan Bebas Sepenuhnya

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Magelang memiliki kesempatan untuk mendapatkan asimilasi di rumah. Meski demikian, mereka bukan bebas sepenuhnya dari hukuman. Ada syarat yang harus selalu dipenuhi selama masa asimilasi.

Kepala Seksi Bimbingan Napi/Anak Lapas Magelang Didik Novian Endus Santoso menjelaskan, asimilasi di rumah ini tak lepas dari kondisi pandemic Covid-19. Termasuk penyebaran varian Delta dan Omicron.

“Program asimilasi rumah ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di Lapas,” jelas Didik saat sosialisasi program Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Asimilasi Rumah Bagi Narapidana dan Anak. Sosialisasi dilakukan di Lapangan Sasana Tama Lapas Magelang Sabtu (9/1).

Ia menjelaskan asimilasi ini tidak dapat diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, maupun kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Menurutnya, program asimilasi rumah bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi. Ia juga berharap bagi yang mendapatkan program asimilasi untuk menjaga amanah yang diberikan dengan baik, jangan lagi melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum, kemudian tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku. (rfk/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya