RADARSEMARANG.COM, Magelang -IS, petani asal Desa Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang tertunduk lesu saat digiring keluar sel oleh anggota Polres Magelang. Pria 57 tahun ini ditahan karena melakukan pembunuhan dengan cara meracuni dua korban dengan apotas. Modus tersangka yakni mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang.
Jumat (19/11) sore kemarin, tersangka IS dihadirkan di Mapolres Magelang. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye terus membelakangi awak media. Ketika dimintai keterangan, tersangka IS mengaku lupa sejak kapan mulai menjadi dukun. “Tidak tahu,” kata tersangka singkat dengan nada terbata-bata.
Ia mengaku sebenarnya tidak bisa menggandakan uang. Hanya berpura-pura.”Beli apotas kadang-kadang buat tanaman,” katanya masih dengan nada terbata-bata dan kurang jelas.
Ia menuturkan, hasil uang yang didapat dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan penemuan dua mayat di dalam mobil di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kajoran, Rabu (10/11) malam. Selanjutnya, Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP.
Identitas dua korban meninggal tersebut, yakni Lasman, 31, dan Wasdiyanto, 38, keduanya warga Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kajoran. Kedua korban berprofesi sebagai pedagang sayur.
Dari olah TKP ditemukan bungkusan plastik bening berisikan cairan mencurigakan. Dua korban pun dilakukan otopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan. Hasilnya, ditemukan tanda mati lemas karena keracunan.
“Dari penyelidik maupun penyidik Satreskrim Polres Magelang telah memeriksa sebanyak 17 saksi. Setelah mendapat informasi awal, kami selidiki sampai dengan informasi keluar dari laboratorium forensik. Kemudian kami kembangkan. Sehingga menemukan informasi dari saksi-saksi yang mengarah pada tersangka IS,” jelas Aron. Tersangka IS berhasil ditangkap pada Kamis (11/11) lalu.
Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika pada Rabu (10/11) sore, kedua korban datang ke rumah tersangka. Keduanya berangkat dengan naik mobil rentalan jenis Daihatsu Xenia warna hitam. Tujuannya, hendak menggandakan uang sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut merupakan h
asil menggadaikan mobil Suzuki Carry milik korban.
Oleh tersangka, korban diminta membawa air dari Mata Air Sijago, Kaliangkrik. Air itu sebagai syarat menggandakan uang.
Baca Juga: Sadis! Dukun Pengganda Uang di Magelang Bunuh Korbannya dengan Racun Sianida
“Korban kemudian menyerahkan mata air tersebut kepada tersangka IS,” ujar Alfan. Oleh tersangka, air tersebut dituangkan ke gelas dan diberi apotas. Supaya tidak ketahuan, tersangka mencampurkan apotas di ruang tengah rumahnya. Sementara dua korban berada di ruang tamu.
“Air tersebut kemudian dipindahkan ke dua plastik bening. Lalu tersangka menyampaikan kepada korban, agar air tersebut diminum sebelum sampai rumah, dan tidak boleh diketahui oleh orang lain,” jelasnya.
Korban pun pulang. Di tengah perjalanan pulang, kedua korban berhenti di jalan Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kajoran, untuk meminum air yang diberikan oleh tersangka. Setelah minum air tersebut, kedua korban langsung tewas.
“Sekitar pukul 20.00, teman pemilik mobil rental melintas dan menemukan mobil berhenti di pinggir jalan. Dalam keadaan lampu menyala dan mesin hidup. Lalu melihat korban,” jelasnya.
Korban Lasman tergeletak di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka. Sedangkan korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. “Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rental. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kajoran,”bebernya.
Selain menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna hitam, uang Rp 25 juta, dua botol air mineral dan satu botol minuman bersoda. Selain itu, dua plastik bening berisi sisa air yang dicampur apotas. Polisi juga mengamankan motor tersangka Honda Revo warna hitam yang digunakan untuk membeli apotas.
Akibat perbuatannya itu, tersangka IS dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (man/aro)