RADARSEMARANG.COM, Magelang — Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz berkomitmen memberantas korupsi di tubuh pemerintahan. Ia berpesan kepada pegawai harus punya sifat amanah.
Tidak memakan yang bukan hak aparatur sipil negara (ASN). “PNS harus amanah,” kata dia usai menyelamati pegawai pemkot yang naik jabatan, Senin, (18/10/2021).
Ia memahami banyak tawaran yang menggiurkan untuk PNS. Hal itu hanya bisa dilawan dengan kinerja yang baik, taat pada aturan, juga berdoa. “Godaan PNS itu banyak. Saya yakin mereka sanggup melewatinya,” ungkapnya.
Menurutnya, sanksi bagi PNS yang melanggar aturan akan benar-benar ditegakkan. Tidak memandang siapa dan apa jabatannya. Mulai dari sanksi administrasi, sampai pidana. “Wali Kota dan wakil wali kota pun juga bisa kena sanksi kalau melanggar,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, dokter Aziz menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat kepada 47 PNS untuk periode 1 Oktober 2021. PNS yang naik pangkat meliputi golongan Id 1 orang, golongan IIa-IId 9 orang, golongan IIIa-IIId 26 orang, golongan IVa-IVb 9 orang, IVc dan IVe masing-masing 1 orang. Sementara 1 orang PNS lagi masih menunggu SK kenaikan pangkat IVe dari Sekretaris Negara (Setneg) Jakarta.
Dokter Aziz menambahkan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) juga berkomitmen memberikan layanan kepegawaian. Di antaranya layanan kenaikan pangkat secara baik, tepat waktu, dan tepat sasaran.
“Mereka sudah pantas naik golongan, dan sudah mengumpulkan kredit poin yang harus dipenuhi. Hal itu menunjukkan sistem di pemerintahan ini sudah baik, kenaikan pangkat diurus dengan baik dan bisa tepat waktu,” paparnya.
Kepala BKPP Kota Magelang Isa Ashari menjelaskan, periode kenaikan pangkat PNS sudah ditentukan. Pihaknya melayani para PNS yang sudah semestinya naik pangkat. “Prinsip kami melayani yang memang sudah naik pangkat, berdasarkan evaluasi, penilaian kinerja juga, prinsip kami tidak menghambat,” tandasnya.
Ia menambahkan, kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021 ini telah menggunakan aplikasi online sejak proses pengusulan kenaikan pangkat dari tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat pusat. (put/lis)