RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pengusaha mikro di Kota Magelang yang tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengaku lega. Akhirnya mendapatkan bantuan juga. Sebelum ini, mereka tidak tersentuh stimulan dari pemerintah pusat, meski terdampak pandemi Covid-19.
Rita, 45, misalnya, sudah empat bulan menganggur. Dia diberhentikan oleh pemilik warung kuliner, lantaran sepi pengunjung. Omzet usahanya dalam membuat roti dan aneka snack juga merosot.
“Padahal saya ini cari uang sendiri, suami sudah meninggal. Baru kali ini saya dapat bantuan dari pemerintah Rp 2 juta,” kata Rita usai mencairkan bantuan tunai dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang bagi pelaku usaha mikro di luar DTKS, di Pendopo Pengabdian, Rabu (15/9/2021).
Bantuan itu akan segera ia belanjakan. Sesuai proposal pengajuan, dia ingin membeli mixer, loyang, dan lainnya.
Cerita Sukartono, sama. Ini kali pertama dia mendapat bantuan dari pemerintah, Rp 2 juta. Sebagai penjahit, Tono – sapaannya – mengalami penurunan pendapatan yang tajam. Dia dan sang istri, harus berjualan tanaman hias, bunga anggrek untuk menyambung hidup.
“Biasanya saat tahun pelajaran baru, anak sekolah banyak yang menjahit seragam sampai tiga setel untuk tiap anak. Kemarin-kemarin hanya satu setel saja yang dijahitkan,” terangnya.
Dia berencana membeli lemari kaca atau etalase. Digunakan untuk memajang beberapa hasil jahitannya.
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang menyerahkan bantuan tunai kepada pelaku usaha rumahan senilai Rp 92.500.000. Uang tersebut diberikan kepada 67 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19. Semua nama KPM itu belum terdaftar dalam DTKS.
Plt Kepala Dinsos Kota Magelang Bambang Nuryanto menyebut, besaran bantuan yang diterima KPM bervariasi. Mulai Rp 1 juta, Rp 1,5 juta, dan Rp 2 juta. Nilai itu disesuaikan dengan kebutuhan KPM. “Penentuan ini juga berdasarkan hasil survei,” aku Bambang.
Dia menerima 300 permohonan. Namun hasil pengecekan di lapangan, hanya 67 yang layak diberikan bantuan. Mereka berpenghasilan kecil, dan dari keluarga tidak mampu. Sisanya 233 usulan dianggap tidak memenuhi kriteria.
Pertimbangannya, karena pemohon meninggal, berpindah alamat, pengajuan besar bantuan tidak realistis, atau masuk dalam DTKS. “Karena untuk bantuan tidak boleh ada duplikasi,” tandasnya.
Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Magelang. Dicairkan untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Sekaligus mengantisipasi kemungkinan timbulnya risiko sosial. Penggunaan bantuan tersebut harus dipertanggungjawabkan. KPM harus membuat SPJ, paling lambat sebulan dari tanggal pencairan bantuan.
“Ada tim pekerja sosial masyarakat (PSM) yang akan mendampingi dalam melaporkan SPJ,” ungkap pria yang juga menjabat Sekretaris Kesbangpol Kota Magelang itu.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemkot kepada warga terdampak Covid-19, yang di luar DTKS. Ia mengapresiasi kepada KPM, walau dalam kondisi tertekan, masih bisa bertahan. “Ini hanya stimulan. Bantuan akan berarti bila didayagunakan,” pesannya. (put/lis)