RADARSEMARANG.COM, Magelang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang percepat pencetakan dan distribusi Kartu Identitas Anak (KIA). Sampai Juli 2021, pihaknya menerbitkan 2.611 KIA. Atau tercapai 95,76 persen dari total kebutuhan.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita akui bahwa pencetakan kartu sempat terkendala, karena pandemi. Petugas tidak bisa jemput bola untuk perekaman KIA. Terlebih sasarannya adalah para siswa. Namun mereka tidak berada di sekolah, karena mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Sekarang perekaman hanya disediakan di Kantor Disdukcapil, dan ini menjadi kendala kami mencapai target 100 persen,” ujarnya, kemarin.
Saat ini ia menyesuaikan kondisi di lapangan. Tapi KIA khusus untuk balita atau bayi baru lahir, masih bisa dioptimalkan melalui pelayanan Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran). “Ini memudahkan orang tua mengurus KIA, agar anak mereka memiliki identitas,” terangnya.
Sedangkan distribusi KIA, pihaknya memanfaatkan program Si Andalan (Aksi Antar Dokumen Sampai Alamat Tujuan). Terkait pengiriman KIA, pihaknya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero). “Manfaat dari kerja sama ini, dapat memecah antrean warga di kantor pelayanan, mengingat ini masih pandemi Covid-19.”
Menurut dia, KIA sangat penting dimiliki anak. Seperti fungsi e-KTP, dokumen kependudukan itu sebagai tanda pengenal. Bisa dijadikan bukti diri anak yang sah. “Dokumen itu bisa digunakan untuk mendata jumlah anak, sekaligus menjaga agar hak-hak anak terlindungi,” ungkap Larsita.
KIA bisa dipakai untuk mendaftar sekolah, membuat dokumen keimigrasian, transaksi keuangan di perbankan, mengakses pelayanan kesehatan, sampai mencegah terjadinya perilaku kriminal. (put/lis)