27.8 C
Semarang
Wednesday, 25 June 2025

Pengunjung Mal Sudah Boleh Makan di Tempat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Artos Mall memperbaharui tata tertib protokol kesehatan masuk ke mal, sesuai dengan perkembangan situasi terkini. Pusat perbelanjaan di Kabupaten Magelang itu mewajibkan pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.

“Tiap pintu masuk mal, sudah disediakan kode QR untuk di-scan pengunjung,” tutur General Manager Artos Mall Saparina Tri Hapsari, kemarin.

Ketentuan ini tidak hanya untuk pengunjung. Ia juga mewajibkan seluruh pekerja di mal. “Ini keharusan sebelum check in ke Artos Mall,” tandas perempuan yang akrab disapa Rina itu.

Aplikasi itu, kata dia, membantu dalam pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Kemudian memberikan informasi zonasi dan notifikasi keramaian. Sekaligus sebagai pemeriksa kesehatan.

“Tapi untuk batas usia pengunjung minimal 12 tahun, dan maksimal 70 tahun,” terangnya. Selama PKKM level 3 ini, mal buka mulai pukul 10.00 sampai 20.00. Serta membatasi kuota pengunjung sekitar 50 persen, atau setara 6.000 orang per hari.

Selain beberapa tata tertib itu, pengunjung sudah dibolehkan untuk makan di tempat atau dine-in di outlet kuliner mal. Namun, pengunjung harus memahami ada ketentuan baru. Satu meja hanya untuk dua orang.

Foodcourt Head Artos Mall Rini Tusiska menambahkan, kapasitas pengunjung di tempat makan maksimal 25 persen. Waktu makan dibatasi 30 menit dari lepas masker. Khusus di area foodcourt, ada petugas yang membantu mengingatkan durasi kepada konsumen.  “Petugas itu juga bertugas mengatur kapasitas pengunjung yang melakukan dine-in,” tambahnya. (put/lis)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya