RADARSEMARANG.COM, Magelang – Selama melakukan operasi PPKM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang selalu mengedepankan upaya preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Jujur, kami juga merasa iba. Karena PKL dan pedagang pinggir jalan di Kota Magelang hampir semuanya tertib terhadap aturan pemerintah. Mereka mendapatkan arahan harus tutup, pasti langsung ditutup. Tidak boleh sediakan makan di tempat, buktinya mereka langsung menggulung meja dan kursinya sendiri,” jelas Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana kepada wartawan Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (28/7/2021).
Singgih mengatakan selama melakukan patroli, pihaknya selalu memberikan edukasi dengan cara yang humanis. Selama bertugas, ia selalu mengarahkan ke anggotanya untuk juga membeli hasil jualan para pedagang.
Di sela-sela operasi yustisi, secara bergantian personel membeli makanan dari PKL dan warung makan pinggir jalan dengan cara dibungkus.
”Kami berupaya untuk mengurangi beban para pedagang. Salah satunya dengan cara membeli dagangan, dibungkus. Jadi tidak cuma melarang, tapi kami mencoba nglarisi lah,” ujarnya.
Menurutnya dengan cara ini terbukti efektif. Karena selama operasi hampir tidak pernah menemukan pelanggaran. Ia menambahkan selama pelaksanaan PPKM darurat dan level 4, pihaknya belum memberikan satupun sanksi kepada PKL. Meskipun masih ada satu atau dua yang melanggar, tetapi itu terjadi karena kurang paham terhadap aturan terbaru.
”Yang melanggar hanya kami tegur dan didata. Karena rata-rata mereka belum tahu. Dan itu terjadi saat pertama kali diterapkan PPKM darurat, setelahnya hampir tidak kami temukan,” ucapnya.
Demikian halnya dengan usaha warung makan dan restoran, sebut Singgih, secara umum aturan PPKM telah dipatuhi. Menurutnya, hal ini juga dipicu tingginya frekuensi operasi yustisi Satpol PP dan tim gabungan.
Sampai saat ini, Satpol PP belum pernah melayangkan surat teguran kepada seluruh pelaku usaha. Singgih menjelaskan selama razia yustisi PPKM secara keseluruhan kepatuhan PKL dan pengusaha warung makan cukup tinggi, sehingga pihaknya merasa tak perlu mengeluarkan surat tersebut. (rfk/lis)