26.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Pura-Pura Bantu Ambil Bansos, Pria Ini Tega Tipu Lansia

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Berpura-pura mengajak ambil bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, MTK, 36, menggasak perhiasan dan uang perempuan tua. Tersangka MTK adalah warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Ia  menipu perempuan 85 tahun berinisial MG di Dusun Gantang, Sawangan. Pelaku berhasil menggasak perhiasan dan uang sebesar Rp 5 juta.

Kasatreskrim Polres Magelang  AKP Muhammad Alfan mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan modus memberikan informasi bahwa korban MG mendapat uang bansos dari Pemkab Magelang.

Ia menawarkan korban untuk mengantar mangambil bansos tersebut. “Korban akan menanyakan bansos tersebut kepada perangkat desa. Namun dihalangi oleh pelaku. Sehingga ia menurut ajakan pelaku,” jelas Alfan kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (26/7/2021).

Sambung Alfan, di tengah perjalanan, keduanya mampir ke musala di daerah Sawangan untuk salat. Tersangka pun menyuruh korban untuk meletakkan tasnya di mobil supaya aman.

Saat korban salat, pelaku kabur sambil membawa tas berisi perhiasan dan uang milik korban yang ada di mobil. Korban kebingungan lalu melapor kepada kepolisian.

“Mendapat laporan  kami melakukan penyelidikan sehingga bisa menangkap pelaku pada 22 Juli,” katanya.

Polres Magelang menangkap pelaku di pos penyekatan Salam, Kabupaten Magelang. Berbekal keterangan tentang ciri-ciri pelaku dari korban. Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti berhasil diamankan seperti perhiasan milik korban, uang Rp 300 ribu, tas hitam milik korban yang berisi identitas. Serta mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol AA 1584 TB.

“Dari pemeriksaan, MTK merupakan buruh. Ia sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Menyasar para lansia,” jelas Alfan.

Alfan menambahkan, pelaku sudah mulai melakukan penipuan dengan modus bansos tersebut sejak Desember 2020 sampai Juli 2021. Pelaku sudah melakukan 17 kali penipuan di wilayah Magelang dan Temanggung. “Tersangka kami jerat dengan pasal  362  KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Magelang melalui Kasubbagumas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan  pihak-pihak yang menjanjikan akan menyalurkan bansos. “Masyarakat agar menyerahkan urusan bansos kepada aparat desa setempat, supaya tidak menjadi korban penipuan,” harapnya. (man/lis)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya