RADARSEMARANG.COM, Magelang – Proses persidangan dan pelayanan di Pengadilan Negeri Magelang Kelas IB tetap berjalan seperti biasa selama pemberlakuan PPKM darurat.
“Pelayanan di PN tetap berjalan normal dan untuk persidangan juga tetap berlangsung,” ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Magelang Nur Kholida Dwiwati kepada wartawan koran ini Senin (5/7/2021).
Selama pandemi untuk proses persidangan dilakukan secara online. Dan PPKM darurat ini PN memfokuskan untuk sidang perkara pidana. Sedangkan untuk pegawai dan hakim yang masuk juga dibatasi. Hanya 25 persen yang masuk setiap hari. “Yang lain melakukan pekerjaannya dari rumah atau WFH,” ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini pelayanan di PN Magelang juga sudah berbasis online menggunakan e-court. E-court ini merupakan terobosan dari Mahkamah Agung dalam mewujudkan pelayanan secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara. Proses lebih cepat dan murah, bahkan dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan dengan simpel.
“Pelayanan dan pelaksanaan sidang di PN selama ini selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucak Kholida.
Seperti diketahui, Kota Magelang termasuk ke dalam daerah yang harus menerapkan PPKM darurat Jawa Bali. Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang Nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang. (rfk/lis)