RADARSEMARANG.COM, Magelang – Sejumlah ruas jalan menuju Kota Magelang ditutup selama penerapan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Penyekatan jalan ada di empat titik Kota Magelang, yakni di simpang Trio, Kebonpolo, Canguk, dan Kebontebu Magelang.
“Untuk simpang Trio dan Kebonpolo akses jalan akan ditutup menggunakan barrier. Sedangkan di ruas jalan Canguk dan Kebontebu Magelang akan menjadi pos penyekatan saja,” papar Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin kepada wartawan koran ini usai upacara gelar pasukan di Makopolres Magelang Kota Sabtu (3/7/2021).
Asep menjelaskan penutupan jalan ini bukan lockdown tapi pembatasan dan penyekatan arus lalu lintas. Terutama untuk kendaraan pribadi dan transportasi umum. “Sementara kami prioritaskan untuk damkar dan ambulans saja,” jelasnya.
Asep menyebutkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP Kota Magelang, Dishub Kota Magelang, Kodim 0705/Magelang, dan Polres Magelang Kota disebar di sejumlah titik di ruas jalan kota yang dilakukan penutupan dan penyekatan. Selain itu, tim gabungan juga akan menggencarkan operasi yustisi dan memberikan imbauan untuk taat protokol kesehatan (prokes).
Asep mengimbau kepada semua masyarakat agar mematuhi aturan yang diterapkan dalam PPKM darurat karena akan dikenakan sanksi kepada pelanggar aturan. Hal ini demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.“Terdapat sanksi mulai dari sanksi ringan hingga berat bagi yang melanggar penerapan PPKM darurat sesuai SE Wali Kota Magelang,” ujarnya. (rfk/lis)