28 C
Semarang
Saturday, 19 April 2025

Kekasih Pelaku Aborsi di Kamar Mandi Apotek Jadi Tersangka

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Polres Magelang menetapkan pacar TA, siswa SMK yang aborsi di kamar mandi apotek Falensia sebagai tersangka. Pria 22 tahun berinisial M ini kepada petugas mengaku melakukan persetubuhan dengan TA sebanyak lima kali.  Hingga hamil di luar nikah. “Saudara M, warga Desa Munggangsari, Kaliangkrik, yang merupakan pacar TA, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP  Alfan Armin, Jumat (21/5/2021).

Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan handphone korban. “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita. Selain itu handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sita untuk pembuktian perkara,” imbuhnya.

Saat ini tersangka M telah ditahan dan dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No. 17 Tahun 016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka M kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.  Seperti diketahui TA nekat melakukan aborsi di kamar mandi apotek Falensia, Tempuran, Kabupaten Magelang karena hamil di luar nikah. (man/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya