27 C
Semarang
Monday, 23 December 2024

Surat PHK Dikirim ke Rumah, Ingat Anaknya yang Piatu

Kisah Tenaga Harian Lepas Pemkot Magelang yang Diberhentikan Sepihak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM – Pemberhentian sepihak para tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkot Magelang menyisakan luka. Lebih-lebih, pemutusan hubungan kerja (PHK) itu dilakukan awal Mei, berdekatan dengan momen Lebaran yang seharusnya penuh suka cita.

Suyahman, 40, warga Kabupaten Magelang ini menahan kesal. THL Satpol PP ini diberhentikan saat masih bekerja menjaga rumah dinas Wakil Wali Kota Magelang Kiai Mansyur. “Saat itu saya baru di pos,” kata dia usai audiensi dengan anggota dewan bersama Paguyuban THL, Rabu (5/5/2021).

Ia bercerita, temannya yang di luar pos penjagaan memanggil. Memberi kabar, ada pemberhentian anggota. Kabar itu muncul dari grup WhatsApp kesatuannya. Ada anggota lain yang berpamitan.

Lho kok tahu diberhentikan dari mana ? Saya tanya gitu. Ternyata dari surat yang dikirim ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Dia bergegas menghubungi keluarga di rumah. “Ternyata anak saya memberi tahu, saya dapat surat juga,” ucapnya lirih.

Cara pemberhentian itu dinilai kurang etis. Ia menyayangkan. Dia ingat, dulu melamar ke kantor Satpol baik-baik. Membawa ijazah Gada Pramata. Kemudian ikut tes. “Tapi kenapa kok surat pemberhentiannya dikirim ke rumah?” tutur pria yang mengenakan masker merah bertuliskan Pemkot Magelang Melawan Covid-19 itu.

Sebelum berstatus THL di bawah Satpol PP, ia adalah sekuriti di sebuah badan usaha dengan lini bisnis pembiayaan. Dalam hal kinerja, dia tidak pernah mendapat teguran dari wakil wali kota yang menempati rumah dinas sebelumnya. Seperti mantan Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, dan mantan Wakil Wali Kota Windarti Agustina. Maupun dari wakil wali kota saat ini. Ia merasa tidak melakukan kesalahan fatal, hingga mengakibatkan dirinya dipecat tidak terhormat.“Tuan rumah yang saya jaga saja tidak pernah komplain,” akunya.

Menurut penjelasan yang dia dapat, pemecatan ini hubungannya dengan kemampuan fisik. Itu salah satunya. Tapi dia tidak yakin akan hal itu. “Misalnya kita mau diadu dengan personil yang baru diangkat, oke saja. Mau lari, push up, sit up, kita berani,” ujarnya menantang.

Dia tidak menyangka, kinerjanya selama ini diganjar PHK. Padahal dia memiliki tanggung jawab besar membesarkan anak semata wayangnya. Istrinya telah menghadap sang Ilahi. “Anak saya piatu. Usianya tujuh tahun, sudah ditinggal ibunya meninggal,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca. Namun ia tetap meredam emosinya. Dia pun melanjutkan cerita.

Jika saja sebelumnya ada sosialisasi, mungkin dia akan legowo. Menyedihkannya, semua berjalan begitu cepat. Mendadak. Dia tak sempat mencari kerja sampingan. “Yang saya sedihkan itu. Mendadak. Padahal saya benar-benar membutuhkan. Saya murni bukan (THL) titipan, saya murni melamar kerja,” tandasnya.

Dia pun memupus harapan. Pasrah. “Sebenarnya saya sudah gini, ya sudah lah, rezeki saya dan anak saya  mungkin sampai di sini. Ini ujian saya yang terberat di bulan Ramadan tahun ini,” katanya.

Seperti diketahui, Rabu (5/5/2021) lalu, Paguyuban THL yang diberhentikan sepihak di tengah kontrak masih berjalan mengadu kepada DPRD Kota Magelang. Selanjutnya, pada pukul 13.00, DPRD Kota Magelang memanggil Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz, Sekda Joko Budiyono, dan jajarannya, dalam agenda rapat dengar pendapat.

Dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada Satpol PP Kota Magelang pasal 5 disebutkan jangka waktu perjanjian kerja THL selama 12 bulan. Terhitung mulai 1 Januari 2021, berakhir 31 Desember 2021.  Lalu pada pasal 7 tentang Penyelesaian Perselisihan, disebutkan menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah untuk mufakat. Namun berbeda dengan kasus pemberhentian sepihak THL ini, tanpa sosialisasi sebelumnya.

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno menyesalkan kejadian ini. Pemberhentian THL itu salah kaprah. “Ini menyalahi aturan,” tandasnya.

Sejak awal kabar PHK sepihak ini, ia akui baru Paguyuban Satpol PP yang berani mengadu ke dewan. Namun dalam audiensi Rabu itu, beberapa THL dari dinas lain ikut bergabung. Seperti dari Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia mendengar kabar, PHK sepihak ini juga akan dilakukan dinas-dinas lain.

Dia menyesalkan, tindakan eksekutif berlebihan. Tidak mengedepankan sisi kemanusiaan. Apalagi tidak berkomunikasi sebelumnya dengan Komisi-Komisi DPRD.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz memberikan jawaban atas kegaduhan ini. Ia menjelaskan, jika dirinya memang meminta kepada Sekda untuk perubahan THL. Setelah itu, OPD memberikan data nama THL. Dia juga mengakui, instruksi yang berujung PHK ini karena dia. Dengan tujuan ingin meningkatkan profesionalisme di tubuh pemerintahan.

“Semua karena saya. Kalau (THL, Red) memang bagus (kinerjanya, Red), ketemu saya nggak apa-apa. Saya nggak sulit ditemui. Bisa 24 jam. Kalau di situ ada kedzaliman, akan saya perbaiki,” tandasnya. (put/aro)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya