30 C
Semarang
Friday, 20 December 2024

Dewan Geram Puluhan Tenaga Harian Lepas Magelang Diberhentikan Jelang Lebaran

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Keputusan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberhentikan tenaga harian lepas (THL) secara sepihak dinilai salah. Apalagi OPD malah merekrut orang-orang baru untuk menggantikan THL yang dipecat. Rekrutan baru ini diterima tanpa tes.

Dialog kepala OPD, DPRD Kota Magelang, dengan Paguyuban Tenaga Harian Lepas (THL) sempat memanas. Bahkan Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno meminta THL yang di-PHK itu dipekerjakan kembali. Pria yang akrab disapa Udik itu melontarkan kata-kata tersebut lantaran tidak bisa menerima alasan Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana yang menyebutkan dasar-dasar pemberhentian bagi 20 personel Satpol PP. “Bisa nggak dikembalikan,” kata Udik dengan tegas.

Lalu Kepala Satpol PP Singgih menjawabnya. “Maaf nggak bisa,” ucap Singgih. Kembali Udik menanyakan mengapa demikian. “Sebabnya apa?,” tutur Udik mencerca pertanyaan. “Karena saya sudah mengeluarkan surat,” jawab Singgih.

Dari pertanyaan itu, Udik membuka fakta. Bahwa dasar tidak bisa ditarik kembali THL Satpol PP yang di-PHK itu karena Satpol PP sudah menerima lamaran personel pengganti.

Para THL Satpol PP itu diberhentikan di tengah kontrak kerja masih berjalan. Terkesan mendadak. Bahkan surat pemberhentian tidak disampaikan langsung kepada THL, melainkan dikirim ke rumah masing-masing. Komisi-komisi DPRD yang menjadi mitra OPD, juga tidak dimintai pertimbangan. Menurutnya ini menyalahi aturan. “Putus kontrak langsung nggak komunikasi. Dewan ini juga dipandang apa?,” jelasnya.

Udik menyayangkan, setelah pemberhentian THL, sudah ada pengganti. Membawa lamaran. Tapi tanpa tes. Padahal THL yang dulu harus menjalani tes fisik, seperti kemampuan berlari. Ia pun tidak tahu, apakah rekruitmen baru itu dengan perjanjian kontrak apa tidak ? Atau diisi orang-orang titipan. Entah itu relawan. “Intinya, ada beberapa hal yang tidak pada adabnya. Etikanya tidak ada,” tegasnya.

Jumlah THL yang diberhentikan sampai sekarang masih simpang siur. Namun demikian, informasi dari Komisi, OPD yang sudah memberhentikan THL di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa). Belum dinas lainnya yang masih umpetan. Disdikbud, Damkar baru mau mem-PHK. “Mungkin jumlahnya 60-70 orang, ini belum semua, kemungkinan masih ada,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Singgih Indri Pranggana menyebutkan, bahwa evalusi kinerja triwulan itu tidak secara formal. Tidak tertuang pada surat perjanjian kerja (SPK). Yang ia maksud, evaluasi itu dilakukan bersama-sama, saat apel.

Ia menyebut, bahwa PHK ini untuk penataan ulang THL. Sesuai arahan kebijakan pimpinan. “Kita sebenarnya ingin melakukan ini tahun 2019, tapi karena pertimbangan, kita undur,” imbuhnya.

Dia juga mendata, Bantuan Polisi Pamong Praja atau banpol ada 73 orang. Sebanyak 40 orang melamar, dan 34 orang merupakan limpahan outsourcing di 2018. Misalnya semula sekuriti, lalu bergabung menjadi banpol. “THL ini kami ikat dengan SPK, itu murni dua pihak antara Pemkot dan THL,” jelasnya.

Dalam acara ini, paguyubam THL tidak hanya dari Satpol PP, namun juga dari THL DLH, Disperpa. (put/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya