RADARSEMARANG.COM, Magelang – Satlantas Polres Magelang Kota mulai melakukan uji coba kamera portable penindakan kendaraan bermotor (Kopek). Penggunaan Kopek merupakan inovasi dari Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk menunjang efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Sugito menjelaskan Kopek ini nanti dipasang di helm anggota Satlantas dan kendaraan roda empat. Tujuannya untuk menjangkau tempat yang belum terpasang kamera ETLE. Kamera yang terpasang di helm polisi akan memotret wajah pelanggar lalu lintas beserta nomor kendaraannya.
“Dengan Kopek pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak saat ditindak karena buktinya sudah terekam oleh petugas,” ujarnya kepada wartawan sebelum apel di Mako 2 Polres Magelang Kota Selasa (16/3/2021).
Ia menambahkan setelah mengetahui nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, petugas langsung mengirim surat tilangnya melalui pos sesuai data yang tertangkap kamera Kopek. Denda tilang bisa dibayarkan langsung ke BRI.
“Rencananya Kopek dan ETLE akan diluncurkan Selasa (23/3/2021) mendatang,”ucapnya.
Usai memimpin apel Sugito melepas lima anggota menggunakan kamera Kopek portabel, untuk sosialisasi. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Serta jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. (rfk/lis)