RADARSEMARANG.COM, Magelang – Indra W, 45, warga Kota Makassar kembali bikin ulah. Akhir Desember 2020, ia dinyatakan bersalah telah merusak sejumlah pot bunga di pinggir jalan Kota Magelang. Kini ia kembali berurusan dengan kasus yang sama.
Perusakan pot tanaman milik Pemerintah Kota Magelang kembali terjadi. Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 15.00, Polres Magelang Kota mendapatkan laporan perusakan pot yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang.
“Mengetahui hal tersebut kami bersama DLH Kota Magelang melakukan pengecekan lapangan dan pembersihan lokasi,” terang Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Kadek Pande A.W Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan, pelaku perusakan sudah menyerahkan diri ke Polres Magelang Kota. “Pelaku yang melakukan perusakan sama dengan pelaku perusakan sebelumnya di tahun 2020,” jelas Kadek kepada wartawan koran ini.
Untuk alasan kenapa Indra W melakukan pengrusakan masih dalam pemeriksaan anggota Satreskrim Polres Magelang Kota. “Sekarang pelaku sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya pada malam Natal 2020, Indra terekam CCTV merusak tiga pot bunga di Jalan Yos Sudarso Kota Magelang. Dalam persidangan yang berlangsung 28 Desember 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Magelang menyatakan ia bersalah. Hukuman yang dijatuhkan adalah 1 bulan penjara dengan 2 bulan masa percobaan. Artinya Indra tidak perlu menjalani hukuman penjara bila dalam jangka waktu 2 bulan tidak melakukan tindak pidana. Ternyata perusakan di ruas jalan yang sama kembali ia lakukan usai masa percobaan berakhir. (rfk/ton)