RADARSEMARANG.COM, Magelang – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang melakukan tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) di setiap kelurahan.
Pejabat Fungsional Penera UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Magelang Salim Ashuri mengatakan kegiatan ini berhenti di 2020 akibat pandemi Covid-19. Kini mulai dijalankan kembali.”Kegiatan mulai dijalankan lagi pada Februari 2021. Diawali dari Kelurahan Kramat Utara,” ucap Salim selaku koordinator kegiatan tera ulang di Kelurahan Kramat Selatan.
Ia menjelaskan tera ulang untuk menghindari potensi kesalahan ukur berat. Karena kerusakan alat maupun praktik-praktik kecurangan berpotensi merugikan pedagang maupun pembeli.
Kata Salim, pelayanan tera ulang hanya sampai pada pukul 13.00. Dilanjutkan hari berikutnya. “Untuk setiap kelurahan kami memberikan pelayanan waktu dua hari,” jelasnya.
Sejauh ini sudah ada 210 timbangan dari Kelurahan Kramat Utara dan Selatan yang terdata untuk ditera ulang. “Rencana tera ulang di 17 kelurahan akan dilakukan sampai September 2021,” ucapnya. (rfk/lis)