26.6 C
Semarang
Monday, 5 May 2025

Perusak Pot Dihukum Sebulan Penjara

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Perusak pot tanaman milik Pemerintah Kota Magelang divonis hukuman pidana satu bulan penjara Senin (28/12/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Kelas IB. Terdakwa adalah Indra W, 45, warga Kota Makassar.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Nur Kholida Dwiwati menyatakan berdasarkan tuntutan dari penyidik Polres Magelang Kota terdakwa Indra W dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 KUHP.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Kadek Pande A.W mengatakan terdakwa secara terang-terangan melakukan tindakan perusakan pot yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Magelang. Menurut keterangan pelaku, ia merusak karena merasa kesal ditolak oleh keluarganya sendiri.

Kadek menjelaskan pada 24 Desember pelaku jauh-jauh datang ke Kota Magelang, karena ingin mencari saudaranya di Kebondalem. Tapi karena keluarga tidak berkenan atas kedatangannya, pelaku diberik uang Rp 200 ribu dengan permintaan untuk meninggalkan rumah tersebut. Pelaku pergi namun merusak pot pada malam harinya. “Kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan A. Yani Kota Magelang, hari Minggu (27/12/2020) tepatnya di depan SMP Tarakanita,” ucapnya. (cr1/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya