RADARSEMARANG.COM, Magelang – Empat pasangan tak resmi terjaring razia Satpol PP Kota Magelang, saat bermesraan di kamar hotel pada Senin (30/11/2020). Salah satunya remaja 18 tahun satu kamar dengan pria berusia 39 tahun.
“Hal ini menjadi peringatan untuk masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak gadis. Diharapkan bisa dijaga dan dipantau aktivitas anaknya. Jangan sampai anak putrinya melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” terang Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Pragana.
Mereka yang terjaring razia kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Magelang untuk didata dan dibina. “Bagi pelanggar di bawah umur akan kami panggil orang tuanya biar mereka tahu, kalau anaknya melakukan pelanggaran sosial,” ujarnya.
Dengan terjaringnya empat pasangan, ini menjadi peringatan untuk masyarakat. “Jangan pernah coba-coba untuk melakukan pelanggaran tertib sosial,” tegasnya. (cr1/zal)