29 C
Semarang
Wednesday, 16 April 2025

Enam Pelaku Penganiayaan dan Perusak Rumah Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Mungkid – Enam pelaku penganiayaan dan perusakan rumah di Kewaluhan, Secang, berhasil dibekuk Resmob Satreskrim Polres Magelang. Akibat perbuatan pelaku, seorang pria dan balita mengalami luka pukul dan setrum.

“Jumat malam kami menerima laporan dari Polsek Secang ada kejadian kekerasan dan perusakan rumah. Kami bergerak cepat, tidak sampai 24 jam sudah bisa diungkap pelakunya, atas kerja sama yang baik dengan Polsek Secang,” ujar Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko Senin (30/11/2020).

Keenam pelaku yakni berinisial KAEP, 23, ADK, 21, TSW, 39, dan SB, 17, yang berperan melakukan pemukulan dan menyetrum korban. Sementara CP, 26, dan UM, 28, berperan merusak rumah korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena balas dendam. “Beberapa hari sebelum kejadian ada perselisihan antara pelaku berinisial UM dengan korban, kemudian pelaku tidak terima dan bercerita kepada rekannya sehingga terjadi peristiwa ini, ” jelas Hadi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat setrum genggam warna hitam, pecahan kaca jendela, pecahan gelas, handle pintu dan batu sebesar kepala orang dewasa. Sementara barang bukti lain masih dalam pencarian tim penyidik.

Petugas hanya menahan lima pelaku. Sebab seorang pelaku masih di bawah umur. “Pelaku berinisial SB  tidak dilakukan penahanan mengingat masih di bawah umur dan mendapat jaminan dari orang tuanya, tetapi tetap menjalani proses hukum,” bebernya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama sama, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (cr2/zal) 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya