RADARSEMARANG.COM, Magelang – Petugas makam yang menguburkan jenazah dengan protap Covid-19 di TPU Giriloyo diusulkan mendapatkan insentif pada APBD Perubahan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang menghitung kebutuhan anggaran untuk kompensasi ini sekitar Rp 50 juta, dan tambahan Rp 50 juta lagi untuk pembelian alat pelindung diri (APD). Total usulan DLH Rp 100 juta.
“Kita anggarkan upah lembur mereka Rp 100 ribu per orang,” kata Kabid Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Pemakaman DLH Kota Magelang Yetty Setiyaningsih, kemarin.
Ia ingat, sejak pemakaman pertama jenazah Covid-19 asal Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada 25 Maret lalu, petugas makam belum mendapatkan uang lelah. Mereka hanya menerima upah tetap, dengan standar upah minimum kota (UMK). Besarnya sekitar Rp 1,8 juta per bulan.
“Sampai sekarang, kami sudah memakamkan 25 jenazah dengan protap Covid-19. Sebanyak 20 di antaranya warga kota, dan 5 warga luar kota, seperti Semarang karena keluarga (ahli waris, Red) di sini,” ungkapnya.
Tiap proses pemakam dengan protap Covid-19, ia menugaskan 10 orang berpakaian APD level tiga. Mereka telah dibagi tugas sendiri-sendiri. Menggali kubur, menurunkan jenazah, memegang lampu, dan petugas disinfektan.
Yetty menambahkan, retribusi pemakaman bagi jenazah Covid-19 tidak ditarik. Alias gratis. Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga ber-KTP Kota Magelang. Jika penduduk luar kota, dikenakan biaya pemakaman sekitar Rp 520 ribu. “Biaya yang ditarik hanya wajib retribusi lima tahunan. Warga kota Rp75 ribu, sedangkan warga luar kota Rp 100 ribu per lima tahun. Jadi kalau dimakamkan tahun 2020, maka biaya ini dibayar tahun 2025 mendatang,” tambahnya.
Saat ini, kendala yang dihadapai petugas makam adalah memakamkan suspek Covid-19. Terkadang, pihak keluarga tidak setuju jika pemakaman dilakukan dengan protap Covid-19. “Kami harus menunggu hasil negosiasi antara rumah sakit dengan pihak keluarga,” jelasnya. (put/lis/bas)