RADARSEMARANG.COM, Magelang – Pihak kepolisian membantah kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa Tengah di Alun-Alun Kota Magelang, Jumat, (18/9/2020) kemarin mendapat restu dari institusi Polri. Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Magelang juga tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan deklarasi yang dihadiri Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo itu.
Tapi mengapa deklarasi KAMI masih bisa berlangsung sampai akhir acara? Ketika dikonfirmasi, Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan mengaku menerima surat permohonan izin pelaksanaan deklarasi KAMI. Dengan banyak pertimbangan, salah satunya potensi terjadinya penyebaran Covid-19, ia tidak memberi izin. Tapi, ia juga tidak membubarkan masa yang berkumpul.
“Tidak dibubarkan, karena memperhitungkan dampak. Kalau dibubarkan chaos (kekacauan) kerusakan kota lebih parah lagi,” ungkapnya, Sabtu, (19/9/2020).
Atas hal ini, Nugroho memahami kekecewaan masyarakat. Ia harap masyarakat bisa menyikapi secara bijaksana. “Meskipun juga dari masyarakat marah pada TNI, Polri, dan Pemkot Magelang kenapa bisa ada kegiatan di masa pandemi,” ucapnya.
Keputusan dengan membiarkan deklarasi berjalan, karena ada muncul presepsi cukup sensitif. “Hal ini dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengadu domba, karena peserta kegiatan demo atau deklarasi menggunakan atribut-atribut agama Islam,” ungkapnya.
Menurutnya perlu kehati-hatian dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ranah agama. Penting peran dari tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat di bidang politik, ekonomi dan sosial untuk bersama sama mendukung masyarakat dan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
“Salah satunya dengan tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa. Kerumunan masa yang tidak menerapkan protokol kesehatan rawan sebagai sarana penyebaran Covid-19,” pintanya.
Ia mengamati di lapangan masa deklarasi KAMI berjumlah sekitar 90-an orang. Sementara Polri menerjunkan 500 personil yang disebar di beberapa titik rawan.
Pada akhir acara deklarasi, ia mengaku terjadi sedikit keributan. Dimana masa penolak deklarasi KAMI datang mendekat ke peserta deklarasi KAMI yang masih berkumpul di Alun-alun Kota Magelang sisi timur, depan tulisan Magelang.
Brimob sigap menghalau, agar kedua organisasi masyarakat (ormas) itu tidak bentrok. Satu anggota Brimob mengalami luka ringan dibagian hidung, akibat lemparan batu.”Alhamdulillah, tidak (luka) parah. Sudah diplester dan sudah kembali aktivitas,” imbuhnya.
Ia optimistis kejadian kemarin tidak akan berkelanjutan. Bila terjadi perbuatan pennganiayaan, perusakan atau pengeroyokan, kata dia, hal-hal tersebut masuk dalam ranah pidana.”Selain merugikan korban juga merugikan pelaku sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang Madjid membenarkan bila pihaknya tidak mengeluarkan izin deklarasi KAMI.
Kegiatan itu dinilai berdampak pengumpulan masa yang tidak terkendali. “Jelas protokol kesehatannya sangat riskan,” tandasnya. (put/bas)