30 C
Semarang
Sunday, 15 June 2025

Menggelar Hajatan Harus Dapat Restu Wali Kota Magelang

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Magelang – Peraturan Wali Kota Magelang (Perwal) Nomor 30 Tahun 2020 disahkan. Di dalamnya mengatur pedoman adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang produktif dan aman dari Covid-19 bagi masyarakat Kota Magelang. Satpol PP Kota Magelang langsung bekerja menegakkan perwal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana mendapati banyak warga yang tidak bermasker saat patroli penegakkan perwal di beberapa lokasi. Pasar Gotong Royong, Pasar Rejowinangun, dan di kawasan alun-alun.“Yang ketahuan tidak pakai masker, kami minta untuk push up,” ujar Singgih di kantornya, kemarin.

Sanksi sosial diterapkan untuk memberikan efek jera pelanggar. Di sisi lain menumbuhkan kesadaran melindungi diri dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

Pelanggar juga wajib membeli masker, atau pulang ke rumah. Jika pelanggaran terjadi berulang, maka ia akan menyita kartu indentitas penduduk (KTP) elektronik bersangkutan. “Penekanannya kita sampai ke penyitaan KTP.”

Penyisiran juga dilakukan ke tempat-tempat usaha. Ia ingin memastikan bahwa pengusaha menerapkan prinsip-prinsip protokol kesehatan. “Kalau melanggar, kita bisa cabut surat izin usaha perdagangan (SIUP),” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan dalam perwal tidak memuat sanksi denda bagi pelanggar masker. Menurutnya, penarikan pungutan dari warga harus seizin DPRD.

“Namun dengan perwal ini, semua kegiatan warga yang menimbulkan kerumunan misalnya pengajian, khitanan, penyelenggaraan pesta seperti pernikahan harus dilaporkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat kelurahan, kecamatan sampai tingkat kota,” ujarnya. Artinya, seluruh hajatan yang diselenggarakan masyarakat harus mendapat restu dari Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito. (put/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya