29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Tunggu Calon dari Parpol

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM,  MAGELANG – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Magelang 2020 dipastikan hanya akan diikuti calon yang diusung partai politik. Hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Minggu (23/2) pukul 24.00ditutup, tak ada satupun yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menyebutkan, dengan tidak adanya pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, maka hanya tinggal menunggu dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, yang akan dimulai pendaftarannya bulan Juni mendatang.

“Dalam hal ini, hanya ada satu partai yang dapat mengusung sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni PDI Perjuangan karena memperoleh sembilan kursi. Karena syarat minimal untuk dapat mengusung sendiri adalah memperoleh lima kursi di DPRD,” jelasnya. (had/ton)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya