RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Suami tak perlu meninggalkan istrinya yang usai melahirkan hanya untuk mengurus akta kelahiran anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang punya kemudahan untuk mengurusnya.
Layanan ini diberi nama Si Bulan. Kepanjangan dari Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran. Sama seperti program Si Sakti, program ini juga baru berjalan di awal tahun 2020.
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita sedang merangkul rumah sakit dan rumah bersalin untuk mendukung program ini. Setidaknya, ada 5 pihak yang sudah sepakat. Lainnya masih proses.
“Program ini juga untuk memberikan nilai positif bagi rumah sakit atau rumah bersalin yang melaksanakan program ini, bahwa lahiran di sini bisa langsung dapat akta kelahiran,” katanya, kemarin.
Keuntungan lain dari program ini, adalah untuk peningkatan pelayanan, pemutakhiran data dan mendongkrak cakupan kepemilikan akta kelahiran yang saat ini pencapaiannya sudah 98,01 persen. Seperti targetnya, akta kelahiran akan diserahkan petugas sebelum pasien meninggalkan rumah bersalin. Petugas rumah bersalin sebelumnya telah mengirim data secara online kepada Disdukcapil untuk diproses. Pasien tinggal menyiapkan nama bagi si buah hati.
“Sebelum ibu itu pulang, akta kelahiran itu langsung kita antarkan. Semuanya gratis,” ujarnya. Selain akta kelahiran, petugas akan memberikan pula Kartu Keluarga yang baru dan Kartu Indentitas Anak (KIA). (put/ton)