28.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Perusuh Anak Tidak Disidangkan, SP3 Tunggu Penetapan Pengadilan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, MAGELANG–Para tersangka kerusuhan aksi demo di depan Pemkot Magelang Kamis (26/9) silam, siap disidangkan. Berkas kedelapan tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo mengatakan, dalam kerusuhan tersebut ada 20 tersangka yang diproses. Terdiri dari 12 anak dan 8 dewasa.

“Untuk yang anak-anak kita proses, ada proses diversi dan proses diversi berhasil dengan ada sanksi-sanksi yang harus dilaksanakan oleh pelaku anak tersebut. Sehingga prosesnya nanti kita hentikan, tidak lanjut ke persidangan,” katanya.

Dalam proses diversi, tersangka yang masih di bawah umur dan ancaman hukumnnya di bawah tujuh tahun, maka ada upaya penyelesaian di luar peradilan. Dalam diversi tersebut, berbagai pihak diundang, salah satunya dari pemkot yang menjadi korban pengrusakan.

“Di sana (proses diversi) ada kesepakatan bahwa proses ini untuk menjamin keberlangsungan anak-anak dalam proses belajar, ini menjadi pembelajaran, sehingga diversi berhasil. Jika diversi berhasil, berarti proses tidak berlanjut ke jaksa,” ujarnya. Namun demikian, keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) masih menunggu persetujuan dari penetapannya pengadilan.

Sementara untuk tersangka dewasa, prosesnya dilanjutkan ke pengadilan. Enam tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Magelang dan dua warga Kota Magelang. Untuk warga Kabupaten Magelang yakni DP, 21, warga Muntilan;, BAS, 19, warga asal Grabag; AW, 19, warga Bandongan; FW, 19, warga asal Salam; ADS, 19, warga asal Grabag; serta PA, 19, warga asal Mertoyudan. “Untuk tersangka warga Kota Magelang, yakni FA, 18, asal Magelang Selatan serta ADA, 18, warga Magelang Utara,” ucapnya.

Kedelapan bisa diancam pasal berlapis, yakni pasal 170 tentang menggunakan kekuatan bersama-sama dimuka umum, pasal 406 terkait pengrusakan, dan pasal 212 yaitu melawan petugas.“Tiga pasal itu kita lapis, itu alternatif. Nanti itu jadi pilihan dari jaksa. Untuk berkas jadi satu,” tukasnya. (had/ton)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya