RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Lima petugas Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang, Kamis (3/10), menerima penghargaan atas dedikasinya dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Magelang beberapa lalu. Penghargaan kepada petugas yang terluka ini diserahkan secara khusus oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel yang sengaja datang ke Kota Magelang.
Penerima penghargaan adalah anggota Satreskrim Polres Magelang Brigadir Dwi Indriyanto, Brigadir Agustinus Ifan, dan Brigadir Agus Aryadi. Kemudian ada Babinsa Koramil 01/Magelang Selatan Serda M Solikhin dan tenaga harian lepas Dishub Kota Magelang Edward Kaesprayogi.
“Sengaja saya datang langsung ke Magelang untuk berjumpa dengan anggota saya yang terluka saat bertugas. Termasuk anggota TNI dan Dishub yang juga terluka. Sekaligus saya ingin berikan penghargaan,” kata Rycko.
Kapolda sengaja memberi penghargaan, karena memang tugas Polri melindungi dan melayani masyarakat, termasuk saat aksi unjukrasa. Ia mengaku salut karena petugas saat dilempari oleh pendemo, tidak ikut membalas lemparan, dan sesuai protap. “Anggota kita memang siap untuk dicaci dan dilempari. Tameng yang ada itu tahan terhadap lemparan apapun, bahkan ditendang sekalipun. Kalau hanya dicaci dan dilempari, tidak apa-apa, polisi tetap harus melindungi
Dalam kejadian aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut, Polri telah mengamankan 59 orang. Dari 59 orang yang diamankan tersebut, menurut Rycko, didapatkan keterangan bahwa mereka tidak ada yang mengerti apa yang sedang diperjuangkan. “Apa yang sedangkan diperjuangkan, apa yang sedang diaspirasikan nggak tahu mereka itu. Bahkan ditemukan ada yang membawa gir, ada yang membawa kunci inggris, ada yang membawa pecahan-pecahan pot. Jadi pot bagus-bagus dipecahi,” bebernya.
Rycko menuturkan, petugas terus memutar rekaman kejadian yang ada. Sebanyak 59 yang diamankan tersebut, petugas mendapatkan bukti bahwa ada 20 orang terbukti melakukan sesuai dengan rekaman kamera yang ada.“Dari 20 orang ini, 12 di antaranya anak-anak di bawah 18 tahun, pelajar-pelajar. Pelajar, lagi-lagi pelajar. Delapan orang dewasa dilakukan penahanan, yang pelajar kita sesuaikan dengan UU Peradilan Anak. Tidak dilakukan penahanan, akan tetapi nanti proses hukum yang tersendiri,” imbuhnya. (had/ton)