RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Magelang yang maju melalui jalur independen, harus menyetorkan dukungan sebanyak 9.134 KTP. Persyaratan dukungan KTP ini harus diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang pada November 2019 mendatang.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran pencalonan wali kota dan wakil wali kota dibuka pada Juni 2020. Namun untuk jalur independen harus menyerahkan syarat dukungan terlebih dahulu pada bulan November 2019. Syarat dukungan tersebut adalah sebesar 10 persen dari DPT Pilpres terakhir.
“DPT kita kan 91.331 berarti 10 persen dari DPT 9.134. Ini berdasarkan DPT pemilu terakhir. Setelah menyerahkan dukungan, kami akan melakukan verifikasi,” katanya di sela-sela Rapat Koordinasi dengan Mitra Kerja yang diselenggarakan Bawaslu Kota Magelang di Atria Hotel Magelang, Rabu (25/9).
Basmar menyebutkan, selain menyerahkan dukungan KTP sebesar 10 persen dari DPT, bakal calon dari jalur independen harus memenuhi sebaran dukungan minimal dari dua kecamatan yang ada di Kota Magelang. “Setelah itu, Desember kita verifikasi, kalau kurang ada perbaikan sehingga saat daftar nanti sudah terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi, ya tidak bisa daftar,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai anggaran yang dibutuhkan dalam pilkada Kota Magelang pada 23 September 2020 mendatang, Basmar mengaku telah mengajukan anggaran sebesar Rp 7,8 miliar. Rencananya pada 1 Oktober mendatang akan dilangsungkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dari APBD 2020.
Ketua Bawaslu Kota Magelang Endang Sri Rahayu mengungkapkan, untuk persiapan Pilkada, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan Bawaslu Pilkada, termasuk juga honor dan lain sebagainya.
“Dana itu untuk kegiatan Bawaslu Pilkada, termasuk ada honor, PTPS, sosialisasi, semuanya sudah ter-cover di sana,” katanya. (had/ton)