RADARSEMARANG.COM, MAGELANG – Sebanyak 86 kendaraan roda dua terpaksa diangkut petugas Satlantas Polres Magelang Kota. Pasalnya, kendaraan tersebut tidak melengkapi dengan surat-surat dan tidak sesuai standar.
Kasatlantas Polres Magelang Kota, AKP Marwanto mengatakan, selama operasi Patuh Candi 2019 yang dilaksanakan sejak 29 Agustus hingga 3 September, tercatat 958 pengendara baik roda dua dan roda empat dilakukan tindakan tilang. “Untuk total barang bukti yang diamankan yakni 242 buah SIM, 630 STNK, dan 86 kendaraan selama operasi patuh. Jumlah pelanggar dimungkinkan masih akan bertambah mengingat operasi patuh akan berlangsung hingga 11 September mendatang,” bebernya.
Marwanto mengungkapkan, operasi patuh dilaksanakan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas dan juga upaya menciptakan tata tertib lalulintas. Untuk itu pengendara harus melengkapi diri dengan surat-surat, kendaraan sesuai standar, dan juga tertib dalam berkendara.
“Para pengendara harus memperhatikan keselamatan dirinya dan juga orang lain. Mari bersama ciptakan lalulintas yang ramah untuk semua,” tukasnya. (had/ton)