RADARSEMARANG.COM, Semarang – Di tengah kelangkaan minyak goreng, dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan mengedarkan minyak goreng palsu. Kasus ini diungkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Petugas mengamankan dua tersangka pembuatan minyak goreng palsu. Yakni, MNK, 39, dan AA, 51, keduanya warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus. Mereka membuat minyak goreng palsu menggunakan campuran air bekas cucian mobil dan zat pewarna makanan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, awal pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan pihak korban di Mapolres Kudus, Kamis (17/2) lalu. Lokasi kejadiannya di Desa Cendono, Kacamatan Dawe, Kudus.
“Minyak goreng palsu tersebut dijual kepada pengecer. Salah satunya pelapor yakni pengusaha home industri kerupuk di Kudus,” jelasnya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2).
Tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Polda Jateng melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, anggota Ditreskrimsus berhasil mengendus keberadaan tersangka yang telah melarikan diri ke Cilacap. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya dua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kapolda menjelaskan, awalnya pada 12 Februari 2022 sekitar pukul 18.00, kedua tersangka menjual satu jeriken kapasitas 17 liter minyak goreng curah asli dengan harga Rp 16.500 per liter. Karena minyak yang dijual tidak ada masalah, korban pun kembali membeli sebanyak 25 jeriken tanpa diperiksa lebih dulu seharga Rp 7.012.500.
Minyak goreng curah itu kemudian dituangkan ke dalam drum. Namun saat akan digunakan, ternyata semua minyak goreng yang dikirim tersangka palsu. “Ada 20 jeriken berisi air pewarna, dan 5 jeriken berisi air putih,” jelas Kapolda.
“Jadi modus tersangka dengan menjual minyak goreng curah asli dulu. Kemudian mencari untung dengan cara mencampurkan sedikit minyak asli dengan zat pewarna makanan dan air cucian mobil. Ini akal-akalan tersangka,” bebernya.
Dikatakan, air putih dalam jeriken itu dibeli tersangka dari tempat cucian mobil di daerah Kudus seharga Rp 50 ribu. Hasil penyidikan petugas, tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Kudus, tapi juga menyasar ke tiga wilayah pantura timur Jateng.
“Setelah dikembangkan, tersangka juga mengedarkan minyak goreng palsu di daerah Pati dan Rembang. Kita akan kembangkan di tempat-tempat lain,” katanya.
Kapolda menambahkan, tersangka sudah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan. Pihaknya menginstruksikan kepada anggotanya untuk terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat-tempat lain.
“Imbauan saya kepada masyarakat tolong cek dan ricek serta finance cek terkait dengan elpiji dan minyak goreng. Laporkan ketika ada yang dicurigai di masyarakat. Polri akan menindaklanjuti,” imbuhnya.
Direktur Reserse Krimimal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombespol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti satu jeriken berisi 7 liter minyak goreng curah asli, 20 jeriken (kapasitas 17 liter) berisi air putih campur pewarna, dan lima jeriken (kapasitas 25 liter) berisi air putih. Selain itu, juga uang tunai Rp 600 ribu dan satu bendel nota penjualan.
Keterangan tersangka, lanjut Ronald, mereka telah melakukan aksi tiga kali pada bulan yang sama di daerah Pati dan Rembang.”Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng. Omzetnya mencapai Rp 5,6 juta sekian,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 62 jo pasal 8 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Tersangka AA mengaku mengetahui cara mengoplos air tersebut dengan zat perwarna dari seorang temannya. “Awalnya belajar dari seorang teman, lalu dicoba hingga berhasil. Saya menjual di sekitar Kudus dan baru sekali ini bersama MNK,” akunya. (mha/aro)