RADARSEMARANG.COM, Semarang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus suap kepegawaian di lingkungan PDAM Kudus, Kamis (6/8/2020). Selain 20 orang pegawai PDAM Kudus, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Kudus M Tamzil.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan Tamzil dilakukan di Polda Jawa Tengah karena dirinya ditahan di rutan setempat. “Dia (M Tamzil, Red) menjalani penahanan di mapolda. Kalau dibawa keluar untuk diperiksa, risiko Covid-19,” kata Ketut Sumedana.
Meski pemeriksaan dilakukan di mapolda, Aspidsus menyatakan pemeriksaan berjalan lancar. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tak ada kendala apapun. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan terhadap Tamzil sudah dikoordinasikan dengan Polda Jateng sejak awal.
Terkait kasus suap kepegawaian PDAM Kudus, ini kali pertama Tamzil menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu, materi yang ditanyakan pun tak jauh dari pengetahuannya terkait kepegawaian PDAM Kudus saat Tamzil menjabat sebagai Bupati Kudus. “Sifatnya hanya klarifikasi terkait pengangkatan Dirut PDAM. Mengkroscek keterangan yang ada,” jelasnya.
Selanjutnya, ketika Tamzil ditanya adanya setoran dana dari Dirut PDAM Kudus (Ayatullah Humaini, Red) saat proses pengangkatan, Aspidsus belum bisa berkomentar banyak. Hal itu dikarenakan masih dalam proses klarifikasi. Selain itu, keterkaitan Tamzil juga masih didalami.
Sebelumnya, mantan bupati ini dititipkan di tahanan Polda Jawa Tengah lantaran tersandung kasus suap dan gratifikasi. Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Sulistiyono, menyatakan Tamzil terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Hakim menjatuhkan vonis kepada Tamzil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Tamzil membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,125 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Meski begitu, dititipkannya Tamzil di tahanan Polda Jateng karena kasusnya belum inkrah, karena pihaknya mengajukan banding.
Diberitakan sebelumnya, kasus suap kepegawaian PDAM Kudus ini telah ditetapkan tiga tersangka. Yaitu, kepala seksi di PDAM Kudus berinisial T, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Irwadani. (ifa/aro/bas)