RADARSEMARANG.COM, KENDAL – Bawaslu Kabupaten Kendal dan Bawaslu Kota Salatiga menemukan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang menggunakan mobil dinas pelat merah saat mendaftar di Kantor KPU. Hal ini dinilai melanggar aturan pemilu.
Di KPU Kendal, terlihat mobil dinas Toyota Fortuner hitam bernopol H 22 D yang digunakan salah satu bacaleg parpol PPP, Minggu (14/5). Mobil dengan nopol H 22 D itu merupakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal.
Saat ini, Bawaslu Kendal tengah mengkaji untuk memutuskan langkah yang harus dilakukan.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengakui telah menerima laporan adanya mobil dinas Fortuner yang digunakan salah satu bacaleg parpol PPP saat mendaftar di kantor KPU Kendal. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pencegahan secara tertulis dan lisan kepada masing-masing parpol.
“Kami sudah melakukan pencegahan pelanggaran secara tertulis dan lisan. Dan ini juga menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu,” ujarnya kepada RADARSEMARANG.COM.
Odilia mengatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas jika terbukti kejadian itu merupakan pelanggaran. Terlebih, adanya temuan mobil dinas digunakan untuk mendaftar bacaleg termasuk bagian dari pengawasan Bawaslu.
Selain itu, pihaknya akan mengkaji dan melakukan tindak lanjut untuk memutuskan langkah yang akan diambil untuk temuan ini.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut, apakah itu termasuk pelanggaran dalam UU Pemilu atau UU lainnya,” jelasnya.
Ketua DPC PPP Kendal Abdul Syukur mengatakan, penggunaan mobil pelat merah untuk mendaftar bacaleg merupakan hal wajar. “Karena pimpinan dewan ya wajar itu digunakan,” kilahnya.
Penggunaan mobil dinas oleh bacaleg saat mendaftar di kantor KPU juga terjadi di Kota Salatiga. Bawaslu Salatiga tengah mengusut adanya penggunaan mobil dinas yang dipakai bacaleg salah satu parpol tersebut.
“Kami ada informasi yang masih ditelusuri. Harapannya, kami bisa memperoleh surat terkait kendaraan tersebut, sehingga bisa memastikan itu mobil dinas atau mobil pribadi,” tutur Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito.
Agung mengaku, pihaknya sudah menghubungi Bagian Umum Pemkot Salatiga. Selain itu juga akan mencari informasi ke Polres Salatiga untuk mencari data berdasar pelat mobil yang dipasang saat itu. “Nanti kita informasikan hasilnya,” ujar Agung.
Dari informasi yang diperoleh, mobil tersebut menggunakan pelat nomor hitam dengan dasar putih. Mobil warna hitam itu ikut dalam rombongan pendaftaran bacaleg ke KPU. (dev/sas/aro)