27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Mobil Dinas Dipakai Daftar Caleg, Bawaslu Bakal Mengkaji Lebih Lanjut

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KENDAL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menjumpai mobil dinas berplat merah yang dipakai untuk mendaftarkan bacaleg di Kantor KPU Kendal Minggu (14/5). Karena itu, perlu mengkaji untuk memutuskan langkah yang harus dilakukan.

Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, pada Minggu (14/5) siang, dijumpai mobil dinas Fortuner berplat H 22 D yang digunakan salah satu bacaleg parpol PPP untuk mendaftar caleg di kantor KPU Kendal.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pencegahan secara tertulis dan lisan kepada masing-masing parpol.

“Kami sudah melakukan pencegahan pelanggaran secara tertulis dan lisan. Dan ini juga menjadi bagian dari pengawasn Bawaslu,” ujarnya di kantor KPU Kendal.

Lebih lanjut Odilia mengatakan, pihaknya bakal mengambil langkah tegas jika terbukti kejadian itu merupakan pelanggaran.

Terlebih, adanya temuan mobil dinas digunakan untuk mendaftar caleg termasuk bagian dari pengawasan Bawaslu.

Selain itu, pihaknya akan mengkaji dan melakukan tindak lanjut untuk memutuskan langkah yang akan diambil untuk temuan ini.

“Kami akan mengkaji lebih lanjut, apakah itu termasuk pelanggaran dalam UU Pemilu atau UU lainnya,” jelasnya.

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya