RADARSEMARANG.COM, Kendal – MIN 1 Kendal dan Komite setempat angkat bicara soal dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus Infak Pendidikan. Mereka menyangkal bahwa sumbangan itu merupakan pungli.
Ketua Komite MIN 1 Kendal Sutarman mengatakan, jika uang sebesar Rp 500 ribu-Rp 750 ribu itu adalah sumbangan murni dari wali murid.
“Kami tidak menentukan jumlah. Besaran sumbangan itu memang kami rencanakan, tapi sudah disepakati wali murid dalam rapat pleno,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Rabu (12/4).
Pihak sekolah maupun komite juga tidak menagih jumlah uang tersebut kepada wali murid. Tapi ada pembukuan yang ditunjukkan kepada koran ini, wali murid yang tidak bersedia membayar bisa mengajukan keringanan maupun keberatan. “Jadi, kami tidak ngoyak-oyak,” kilahnya.
Aturan penarikan Infak Pendidikan oleh Komite di MIN, menurutnya, masih diperbolehkan. Yakni, mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Komite.
Pada Pasal 10 disebutkan, dalam menyelenggarakan fungsi, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah madrasah.
“Jadi, komite masih boleh menarik sumbangan. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Salah satu wali murid berinisial SR mengaku, jika dirinya pernah mengajukan keberatan atas sumbangan. Namun dari guru kelas mensyaratkan harus ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sesuai surat Komite Nomor 02/KOMITE/2022 yang ditandatangani Sutarman tertulis hanya yang memiliki dua atau tiga anak yang bersekolah di MIN 1 Kendal bisa mendapatkan keringanan 10-20 persen saja.
Selain itu, pihak orang tua membayar sumbangan, malah diumumkan ke Group WhatsApp (WA). “Sehingga yang tidak membayar merasa terdiskriminasi dan malu,” tegasnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dan Ombudsman RI Jateng mempersilakan wali murid MIN 1 Kendal untuk melapor. Yakni, terkait dugaan pungutan yang dilakukan MIN 1 Kendal. “Kami akan menjamin kerahasiaan pelapor. Ini tidak hanya di MIN 1 Kendal, tapi juga sekolah-sekolah lain di Kendal,” kata Siti Farida, Ketua Ombudsman RI Jateng.
Menurutnya, sumbangan itu harusnya bersifat suka rela dan tidak membebani peserta didik. “Kalau ditentukan besarannya, maka bisa dikategorikan pungutan,” tegasnya. (bud/aro)