28.6 C
Semarang
Monday, 12 May 2025

Dugaan Pungli Berkedok Infak Pendidikan, MIN 1 Kendal Harus Kembalikan Pungutan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal — Dugaan Pungutan di MIN 1 Kendal terus menguat. Salah satu Wali Murid berinisial NK mengaku, setiap wali murid tahun ini dimintai infak wajib sebesar Rp 750 ribu untuk anaknya yg baru duduk di Kelas 1.

Diakuinya, besaran infak tersebut sudah ditentukan oleh pihak sekolah bersama komite sekolah. “Jadi wali murid tidak mengetahui asal usulnya seperti apa. Tau-tau kami dapat undangan rapat dan diumumkan wajib membayar uang Rp 750 ribu,” keluhnya.

Menurutnya, ada dugaan kongkalikong antara pihak Kepala MIN 1 Kendal dengan Komite Sekolah. Karena sumbangan pendidikan sedianya dibahas antara pihak Komite dengan Wali Murid. “Ini kok pihak sekolah seolah yang menginisiasi infak tersebut dengan kedok rapat komite,” katanya.

Terlebih rapat Komite yang melibatkan wali murid dengan pihak sekolah, seolah hanya jadi syarat untuk sekolah melegalkan pungutan sebesar Rp 750 ribu per siswa. “Tidak ada usulan untuk memajukan pendidikan, wali murid hanya disodori rencana anggaran saja,” paparnya.

Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida Infak Pendidikan yang sudah ditentukan besaran dan waktu pembayarannya, maka dapat dikategorikan pungutan. Karena pungutan maka termasuk pelanggaran.

“Maka sekolah wajib mengembelikan keseluruhan Infak yang sudah masuk kepada wali murid. Sebab meskipun MI ini dibawah kemeneg, tapi karena setera dengan SD masuk dalam program wajib belajar. Maka semua pembiayaan itu dipenuhi dari pemerintah,” tandasnya.

Jika tidak dikembalikan, maka kepala sekolah berikut Komite sekolah bisa dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Maka nantinya bisa dipidanakan dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Menurutnya infak masih diperkenankan, tapi sifatnya sesuai namanya haruslah suka rela. Tidak ada paksaan maupun dipatok besaran dan waktu pembayarannya. “Dan tidak boleh ditagih serta jangan sampai ada diskriminasi kepada siswa atau wali murid yang tidak menyumbang infak,” tambahnya.

Ia menyarankan, agar sekolah SD dan SMP sederajat untuk lebih baik tidak memungut infak. Serta jangan sampai Komite sekolah hanya dijadikan alat untuk meraup uang dari wali murid. “Karena infak ini berpotensi pada penyelewengan,” imbuhnya. (bud/bas)

Reporter:
Budi Setyawan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya