27 C
Semarang
Saturday, 14 June 2025

Dugaan Pungli di MIN 1 Kendal, Berkedok Infak Siswa Ditarik Rp 500 Ribu– Rp 700 Ribu

Artikel Lain

Selain itu, ada juga pengeluaran untuk pembayaran gaji dan sertifikasi bagi guru tidak tetap (GTT), termasuk gaji ke-13 GTT dan pegawai tidak tetap (PTT). Jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala MIN 1 Kendal Subiyono mengatakan, penarikan infak itu sudah melalui rapat komite sekolah yang melibatkan orang tua siswa. “Semua wali murid menyetujuinya, tidak ada yang protes,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal Langgeng Prabowo mengatakan, sumbangan ke satuan pendidikan dasar sebenarnya masih diperbolehkan.

“Tapi sifatnya harus sukarela, tidak memaksa,  tidak mengikat jumlah atau besaran sumbangan dan jangka waktunya pemberian sumbangan juga tidak dibatasi atau ditentukan,” jelasnya.

Sebaliknya, kata dia, sumbangan dalam bentuk apapun bisa masuk kategori pungutan pendidikan jika penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Dijelaskan, dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah atau komite sekolah yang melakukan pungutan pendidikan kepada wali murid, maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan. Sehingga bisa diancam  pasal 423 KUHP  tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan. “Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut dia,  pungutan sekolah bisa dikategorikan korupsi. Yakni, dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan.

“Hukumannya paling singkat empat tahun dan  maksimal 20 tahun penjaara serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (bud/aro)

Reporter:
Budi Setyawan

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya