RADARSEMARANG.COM, SEMARANG – Kasus pembacokan maut terhadap Angga Nur Hidayat, 21, sudah mulai ada titik terang.
Sat Reskrim Polres Kendal mengaku sudah menangkap dan melakukan pemberkasan delapan pelaku. Yakni AA, EA, MA, DM, SA, RS. TH dan AP.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam mengaku sudah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka.
“Semua tersangka masih di bawah umur,” kata Kapolres Kendal melalui Kasubsi Humas, IPDA Deni Hendrawan.
Penyidik Bripka Muh Dedi H. P mengakui bahwa ia bersama tiga penyidik di Unit 1 Pidum Polres Kendal telah melakukan penangkapan delapan pelaku 28 Desember 2022 dan sudah dilakukan pemeriksaan 29 Desember 2022.
“Penahanan terhadap anak-anak hanya bisa dilakukan selama tujuh hari. Selanjutnya perpanjangan hanya selama delapan hari. Jadi tidak benar, jika kami dituduh tidak melakukan apa-apa,” katanya.
Ia mengaku berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kendal. Tapi sampai saat ini masih dinyatakan belum lengkap alias masih P-19.
“Masih ada beberapa item yang harus kami lengkapi untuk melengkapi barang bukti,” tuturnya.
Muh Dedi membantah tudingan adanya uang atau gratifikasi seperti yang dilaporkan keluarga korban ke Polri maupun Presiden.
Pihaknya bahkan siap diperiksa dan dibuktikan. Siap dipertemukan dengan pengacara korban jika memang keberatan.
“Selama ini kita koordinasi, pengacara maupun keluarga korban tahu juga menangani perkara ini. Kami tidak menerima uang sepeserpun. Kami bekerja secara profesional,” tambahnya. (bud/fth)