RADAR SEMARANG.ID, Kendal — Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam membantah tidak adanya penanganan perkara. Khusus dalam kasus dugaan pembacokan yang dialami korban Angga Nur Hidayat, 21. Ia menjadi korban pembacokan salah sasaran oleh sekelompok remaja hingga berujung nyawanya melayang.
Bahwa dalam perkara tersebut, Polres telah melakukan penangkapan terhadap delapan orang tersangka. Mereka yakni inisial AA, EA, MA, DM, SA, RS. TH dan AP. “Semua tersangka masih dibawah umur,” kata Kapolres Kendal melaui Kasubsi Humas, IPDA Deni Hendrawan.
Hal senada dikatakan Penyidik Bripka Muh Dedi H. P. Diakuinya bahwa ia beraama tiga penyidik di Unit 1 Pidum Polres Kendal telah melalukan penangkapan pada depalan pada 28 Desember 2022.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kemudian pada 29 Desember 2022 lalu,” kata Bripka Muh Dedi
Tapi, Penahanan terhadap anak-anak hanya bisa dilakukan selama tujuh hari. Selanjutnya perpanjangan hanya selama delapan hari. “Jadi tidak benar, jika kami dituduh tidak melakukan apa-apa,” katanya.
Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke penuntut umum dibKejaksaan Negeri Kendal. Namun berkas sampai saat ini masih dinyatakan belum lengkap alias masih P-19. “Masih ada beberapa item yang harus kami lengkapi untuk melengkapi barang bukti,” tuturnya.
Ia juga membantah tidak benar, jika menuduh kami menerima uang atau gratifikasi seperti yang dilaporkan ke Polri maupun Presiden. “Kami siap diperiksa dan dibuktikan. Karena memang kami tidak menerima uang sepeserpun. Kami bekerja secara profesional,” tandasnya.
Pihaknyua juga siap dipertemukan dengan pengacara korban jika memang keberatan. “Selama ini kita koordinasi, pengacara maupun keluarga korban tahu juga menangani perkara ini,” tambahnya. (bud/bas)