RADARSEMARANG.COM, Kendal – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal bakal segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Yakni akan dibayarkan pada Senin, 17 April mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menerangkan, saat ini jumlah pegawai pemerintah di Kabupaten Kendal sebanyak 9.259 orang. Itu terdiri dari 6.816 PNS, 489 CPNS, dan 1.954 PPPK. Agus menyebut, para ASN di Pemkab Kendal bakal menerima THR pada 17 April 2023.
Pasalnya, saat ini pihaknya masih menunggu masing-masing bendahara gaji di Pemkab Kendal untuk mengirimkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Kami batasi sampai tanggal 11 April. Kemudian rencananya THR akan dibayarkan pada Senin 17 April 2023,” terangnya kepada RADARSEMARANG.COM Kamis (6/4).
Agus melanjutkan, pembayaran THR untuk ASN di Kendal tahun ini sebanyak Rp 32,4 miliar. Itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jumlah THR tahun ini berbeda dengan tahun 2022 yang mencapai Rp 35,7 miliar. Itu karena, jumlah tersebut belum termasuk PPh 21 yang jumlahnya cukup besar.
“Jadi angka pastinya baru diketahui hari Senin, 10 April 2023 setelah BKPP mengeluarkan ledger gaji dari SIM Gaji Taspen,” lanjutnya.
Adapun besaran THR untuk ASN dan PPPK memiliki hitungan yang sama. Yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada bulan Maret 2023. Selain THR, seluruh ASN di Kendal juga akan mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Untuk tahun ini, TPP THR diberikan 50 persen dari TPP bulan Maret 2023.
“Untuk pegawai honorer memang tidak dapat THR. Dan TPP THR ASN bisa diajukan setelah SKPD mengajukan pembayaran TPP bulan Maret 2023,” tambah Agus. (dev/bas)
