RADARSEMARANG.COM, Kendal – DPRD menyoroti pemanfaatan anggaran dana desa bidang pendidikan non formal yang dikelola Pemdes. Karena sejauh ini pengelolaanya masih belum maksimal.
Desa se-Kabupaten Kendal setiap tahun mendapatkan bantuan. Terdiri dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan (Bankeu), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).
“Total dana ke desa di Kabupaten Kendal sudah tembus Rp 2,5 triliun. Besaran dana desa setiap tahun kurang lebih mencapai Rp 250 miliar,” kata Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
Tapi ia kerap menerima keluhan dari kepala desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Terkait pemanfaatan APBDes mengenai arahan pemanfaatan dana desa yang eksklusif.
Saat klasifikasi bidang kegiatan pendidikan non-formal berskala desa, sasaran penerima manfaat dana desa dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non-formal. Yakni PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, dan Sanggar, yang dikelola dan milik Pemdes.
“Sedangkan satuan pendidikan non formal berskala di desa yang dikelola masyarakat, tidak bisa sebagai penerima manfaat dana desa,” tambahnya. (dev/fth)