26 C
Semarang
Tuesday, 24 December 2024

Ribuan Botol Miras di Kendal Dimusnahkan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kendal – Ribuan botol miras hasil operasi tahun 2022 di Kabupaten Kendal berhasil dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti itu sekaligus dalam rangka peringatan HUT ke-73 Satpol PP, HUT ke-61 Sat Linmas, dan HUT ke-104 Damkar.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kendal Seto Aryono mengatakan, ada 3.894 botol miras dari berbagai merek dan 326 liter miras oplosan yang berhasil dimusnahkan. Ribuan miras itu ditemukan saat operasi Penegakan Perda sepanjang 2022 kemarin. Yakni di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Mulai dari Boja, Sukorejo, Kaliwungu, hingga Weleri.

“Ini hasil operasi razia miras dalam satu tahun pada 2022. Dan ditemukan di seluruh wilayah Kabupaten Kendal,” ujarnya usai pemusnahan miras di lingkungan Alun-alun Kendal Senin (6/3)

.Seto melanjutkan, pemusnahan miras ini dilakukan dengan menggilas botol menggunakan mobil stum. Selain itu, pihaknya memberikan sanksi dan penindakan terhadap penjual miras di Kabupaten Kendal. Yaitu berupa tindak pidana ringan dan diajukan ke Pengadilan Negeri Kendal.

“Penjualnya ada yang sempat kita majukan ke tindak pidana ringan dan ke Pengadilan Negeri Kendal,” jelasnya.

Selain pemusnahan miras, dalam peringatan HUT ini juga dilakukan peresmian markas baru Damkar di wilayah Kecamatan Ringinarum. Peresmian itu ditandai dengan pemecahan kendi oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto.

“Markas baru itu untuk memudahkan pelayanan penanganan kebakaran di wilayah Ringinarum dan sekitarnya,” kata Seto.

Sementara itu, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto berharap, Satpol PP, Satpolkar, Sat Linmas bisa menjaga kondusifitas di Kabupaten Kendal. Serta menciptakan kondisi yang aman, tentram, dan tertib bagi pemerintah daerah hingga masyarakat. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja para petugas yang sudah mengarah ke hal yang lebih baik.

“Semoga ke depannya bisa memberikan warna dan berkontribusi untuk Kabupaten Kendal yang lebih baik,” harap Dico.

Dico menambahkan, harus ada penekanan khusus untuk Damkar dalam menangkap respon time bencana kebakaran. Yakni dari lokasi pos pemadam kebakaran sampai lokasi bencana tidak lebih dari 15 menit.

“Karena itu, upaya terus kita lakukan seperti menambah pos baru dan peningkatan sarana prasarana. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal,” tandasnya. (dev/bas)

Reporter:
Devi Khofifatur Rizqi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya