RADARSEMARANG.COM, Kendal – DPRD Kabupaten Kendal meminta pemkab segera menerbitkan aturan pelaksanaan keuangan daerah. Menyusul Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah disetujui.
Ketua Pansus 1 DPRD Kendal Sri Rohanah mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini disetujui setelah konsultasi ke gubernur Jawa Tengah. Termasuk telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah. “Pansus 1 DPRD Kendal dan bupati Kendal telah menyetujui bersama,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal Kamis (23/2).
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun meminta, supaya bupati Kendal segera membuat aturan untuk menjalankan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga, pelaksanaan keuangan daerah bisa berjalan lebih baik.
“Dengan disetujuinya Perda ini, diharapkan pebgelolaan keuangan di Kendal menjadi lebih baik, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto segera menindaklanjuti dan menerbitkan aturan untuk pengelolaan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan, setelah ini program-program berjalan semua. Dan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, serta bermanfaat untuk daerah,” jelasnya. (dev/zal)